FAKTA BERITA, PANGKALPINANG – Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, menanggapi polemik hasil seleksi Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Babel serta menyampaikan sikap kelembagaan DPRD terkait tindak lanjut rekomendasi Ombudsman Babel, di ruang kerjanya, Kamis (8/12/2025).
Dalam persoalan ini, Komisi I tetap mempertahankan hasil fit and proper test dan merekomendasikan agar hasilnya disampaikan kepada Gubernur Kepulauan Bangka Belitung untuk penandatanganan Surat Keputusan (SK) namun disisi lain rekomendasi Ombudsman Babel menemukan adanya dugaan kesalahan dalam proses seleksi.
“Artinya dalam menyikapi rekomendasi Ombudsman terkait permasalah ini, Komisi I mempunyai penilaian yang berbeda. Alasannya, proses seleksi sudah dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku. Ini hasil telaah hukum dari Komisi I dan tentu itu harus di hargai,” ujar Didit.
Meski demikian, Didit menegaskan bahwa sebagai Ketua DPRD ia tidak bisa berpijak pada satu sudut pandang saja. Menurutnya, adanya dua telaah yang berbeda menuntut pembahasan lebih mendalam bersama tim ahli hukum di dalam Badan Musyawarah.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan seleksi tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari, yang berpotensi berdampak pada penggunaan anggaran KPID dan menjadi temuan, baik oleh BPKP maupun Inspektorat.



















