Polemik Tapal Batas Desa Penyak-Terentang, DPRD Bateng Cari Solusi dengan Pertemukan Kedua Belah Pihak

Rapar tapal batas diruang paripurna DPRD Bateng. (Ist)

BANGKA TENGAH, FABERTA — Tak kunjung menemui titik temu, DPRD Bangka Tengah menggelar rapat membahas persoalan tapal batas antara Desa Penyak dengan Desa Terantang, Kecamatan Koba, pada Rabu (19/5/2021).

Bertempat di Ruang Paripurna, turut serta dalam rapat tersebut, Ketua DPRD Bangka Tengah Mehoa, wakil II DPRD Bangka Tengah Supriyadi, wakil rakyat Dapil Koba-Lubuk Besar yakni Pahlivi Syahrun dan Zainudin, Camat Koba Muslimin dan perwakilan kedua belah pihak yang diketuai oleh kepala desa masing-masing.

Bacaan Lainnya

Dalam kesempatan tersebut, Pahlivi menyampaikan penyelesaian tapal batas ini harus diselesaikan berdasarkan landasan hukum dan ketetapan yang sudah dibuat.

“Saya meminta semua pihak berkomitmen untuk persoalan ini bisa diselesaikan dengan cara yang baik serta berlandaskan data dan fakta dengan bukti yang benar, sehingga nanti bupati pun punya dasar untuk memutuskannya,”ucapnya diawal pembukaan rapat.

Ketua DPRD Bangka Tengah, Mehoa selaku inisiator menyampaikan, pertemuan ini akan dibuat berita acara sebagai wujud keseriusan DPRD dalam menyelesaikan permasalahan ini.

“Kami hadir disini bukan untuk memihak siapapun, namun untuk menjalankan fungsi sebagai fasilitator menyelesaikan permasalahan guna mencegah konflik berkepanjangan,”ucapnya.

Dikatakannya, permasalahan tak kunjung selesai bahkan sejak tahun 2012, untuk itu sesuai dengan Permendagri nomor 45 tahun 2016, penyelesaian perselisihan batas desa antar desa dalam satu wilayah kecamatan harus diselesaikan secara musyawarah/mufakat yang difasilitasi oleh camat, lalu dituangkan dalam berita acara.

Kemudian, kata Mehoa, jika dalam kurun waktu enam bulan perselisihan batas desa belum juga ada penyelesaian atau tidak ada mufakat, maka penyelesaian perselisihan akan ditetapkan oleh bupati.

“Sudah jelas pedomannya, karena peraturan bupati (perbup) tentang peta Desa Penyak dan Terentang belum ada, maka kami sebagai legislatif bertugas mendorong regulasi Perbup serta menjalankan fungsi kontrol terkait kinerja OPD dan fungsi anggaran yang berhubungan dengan patok batas desa.

Perwakilan warga Penyak yang diketua oleh Kades Penyak, Sapawi mengatakan, bahwa permasalahan ini sudah berlangsung lama, merujuk pada sejarah, pihaknya tidak pernah menerima peta terbaru terkait perbatasan wilayah.

Sementara Kades Terentang, Sudirman menjelaskan, pihaknya hadir disini membawa data dan fakta, karena kalau terkait sejarah, masing-masing pasti punya sejarah.

“Kita mempunyai peta kecamatan terbaru yang menjadi dasar tapal batas, bahkan peta dari zaman masih nginduk dengan sumsel pun kami masih ada,”ujarnya.

Kades penyak mengatakan, semua ini hanya persoalan sebatas wilayah administrasi saja, bukan kepentingan ekonomis, juga bukan sesuatu yang harus diperebutkan.

“Kita ini bertetangga, seharusnya masalah ini sudah final karena kami memiliki fakta dan data,”tuturnya.

Menanggapi persoalan ini, Kabag Tata Pemerintahan (Tapem), Sisil mengatakan permasalahan tapal batas ini sebenar sesuai dengan Permendagri nomor 45 tahun 2016, walaupun kepentingan desa cuma pemkab diwajibkan memfasilitasi.

“Sudah kita coba memfasiltasi sejak 2019, namun kembali lagi, perbup dibuat harus terlebih dahulu adanya kesepakatan kedua belah pihak yang tertuang dalam berita acara, itupun jika tidak bisa diselaikan dipihak kecamatan selama kurun waktu 6 bulan,”ucapnya. (Faisal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *