MUNTOK, FABERTA — Jajaran Kepolisian Resort Bangka Barat bergerak cepat mengamankan 7 orang terdiri dari 2 orang calo dan 5 orang calon penumpang yang diduga menggunakan surat keterangan hasil rapid antigen palsu di pelabuhan Tanjung Kalian Muntok yang dibatalkan keberangkatannya pada Rabu (7/4) kemarin.
Kapolres Bangka Barat AKBP Fedriansah ketika dikonfirmasi awak media membenarkan kejadian tersebut.
”Sekarang diamankan dulu dan akan ditindaklanjuti dengan penyelidikan setelah ditemukan bukti yang cukup,” kata Fedriansah, Kamis (8/4/2021).
Kapolres menandaskan lima orang tersebut tidak melakukan prosedur pengambilan sampel lendir melalui hidung sehingga diduga rapid antigen mereka palsu.
Ini diperkuat setelah pihak Polres Bangka Barat melakukan konfirmasi ke alamat yang menerbitkan surat keterangan rapid palsu itu.
”Lembaga yang di dalam dokumen itu, sebagai penerbit sudah dikonfirmasi, tidak pernah mengeluarkan (surat rapid antigen test),” tukasnya.
Menurut Fedriansah meski menggunakan rapid antigen palsu para calon penumpang diminta membayar harga rapid antigen sebesar Rp. 250.000, nominal tersebut sama dengan rapid asli.
”Harganya sama Rp.250 ribu yang diminta calo, yang resmi juga segitu,” tutup Fedriansah. (Fth)