Polisi Bongkar Transaksi Narkoba di Bangka Selatan, Sabu 5,56 Gram Diamankan  

FAKTA BERITA,BANGKA SELATAN – Tim Satres Narkoba Polres Bangka Selatan berhasil membongkar kasus peredaran narkoba di Dusun Medang Sari, Desa Sidoharjo, Kecamatan Air Gegas. Penangkapan dilakukan pada Jumat (6/12/2024) dini hari, dengan mengamankan seorang pelaku dan barang bukti sabu seberat 5,56 gram.

Kapolres Bangka Selatan melalui Kasat Narkoba mengungkapkan bahwa tersangka, SS alias Ipan (25), seorang buruh harian, ditangkap di sebuah rumah yang diduga sering digunakan sebagai lokasi transaksi narkoba. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di lokasi tersebut.

Dalam penggerebekan yang dilakukan pada pukul 01.00 WIB, polisi menyita:

– 27 bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 5,56 gram.

– Peralatan pendukung seperti timbangan digital, alat hisap (bong), pirek kaca, korek api, dan plastik pembungkus.

 

“Pelaku mengaku sudah menjalankan bisnis ini selama tiga bulan terakhir. Rumah yang menjadi tempat penangkapan sering digunakan untuk menyimpan dan mendistribusikan narkotika,” jelas Kasat Narkoba.

 

Tersangka mengakui perbuatannya dilakukan untuk keuntungan finansial dari hasil penjualan sabu. Saat ini, SS alias Ipan ditahan di Rutan Polres Bangka Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman atas pelanggaran ini adalah pidana penjara selama 5 hingga 20 tahun.

Polres Bangka Selatan mengapresiasi masyarakat yang aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba. “Kami terus mengimbau masyarakat untuk bersinergi dengan kepolisian demi menciptakan lingkungan yang bebas narkoba,” ujar Kasat Narkoba.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *