BANGKA SELATAN, FAKTABERITA — Seorang pemuda berinisial MG (20) warga Jalan Jendral A.Yani Dalam, Toboali, Bangka Selatan diciduk Sat Resnarkoba Polres Bangka Selatan, pada Sabtu (4/6/2022) lalu dikediamannya.
Lantaran MG kedapatan menyimpan dua paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam permen yang kemudian disembunyikan di dompetnya dengan berat bruto 0,62 gram.
Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Basel, Iptu Husni Apriansyah kepada awak media, pada Senin (6/6/2022).
“Benar, terduga pelaku MG diduga menyimpan sabu dua paket kecil seberat 0,62 gram didompetnya. Lalu kita amankan ke Mapolres Basel untuk di tindaklanjuti,” kata Iptu Husni.
Meski demikian, lanjut Iptu Husni, Anggotanya juga menemukan barang bukti lain seperti 1 unit alat hisap bong 1 bungkus permen yang berisikan sabu.
“Terduga pelaku MG ini diancam pasal Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika atau 5 tahun kurungan penjara,” tukasnya.