BASEL, FABERTA — Kepolisian Sektor Air Gegas menangkap seorang pemuda berusia 22 tahun yang diketahui bernama Andi alias Adek, lantaran diduga mengedarkan narkotika di wilayah hukum Polsek Air Gegas, Kabupaten Bangka Selatan, pada Selasa (8/6/2021) malam kemarin.
Kronologisnya berawal dari informasi dari masyarakat bahwa di Pasar Air Gegas ketika pada malam itu akan terjadi transaksi narkotika.
Mendengar informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Air Gegas yang dipimpin Kapolsek Air Gegas, Iptu Tiyan Talingga langsung menyelidiki kebenaran tersebut.
Lalu sekitar pukul 20.00 wib, anggota langsung melakukan penangkapan terhadap satu orang laki-laki yang tidak dikenal dan kemudian Anggota unit Reskrim Polsek Air Gegas melakukan penggeledahan terhadap pelaku.
“Dengan disaksikan Perangkat desa setempat, anggota kita menemukan satu kotak rokok sampoerna mild yang berisikan narkotika jenis sabu yang di letakkan oleh pelaku di atas Los pasar Desa Air Gegas,” jelas Iptu Tiyan, pada Rabu (9/6/2021).
Tak berhenti disitu, Iptu Tiyan langsung memerintahkan untuk melakukan pengembangan ke rumah pelaku yang berada di Desa Air Gegas.
“Setelah di rumah pelaku, kita lakukan penggeledahan dan ditemukan tiga plastik bening yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu yang di letakan oleh pelaku di samping rumah pelaku,” ujarnya.
Dengan begitu, pelaku dan barang bukti langsung diamankan anggota Reskrim Polsek Air Gegas dan langsung di bawa ke Polsek Air Gegas untuk di lakukan proses penyidikan lebih lanjut. (Manda)