SUNGAILIAT, FABERTA – Polres Bangka memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 10.13,45 gram dengan cara diblender.
Wakapolres Bangka Kompol Faisal Fatsey menjelaskan, narkoba yang dimusnahkan ini berasal dari tangkapan pengedar sekaligus bandar.
“Ungkap kasus ini menjadi prestasi tersendiri bagi Polres Bangka karena baru pertama kalinya berhasil mengungkap dengan volume cukup besar,” kata wakapolres, Selasa (25/5).
Dengan keberhasilannya ini pula wakapolres menilai, ribuan orang berhasil diselamatkan dari ancaman konsumsi narkoba yang sangat membahayakan.
“Babel masih menjadi market narkoba. Tempat dimana pengedar, bandar nyaman mengedarkan narkoba. Ini dibuktikan dengan ungkap kasus besar dari BNN atau Polda Babel,” bebernya.
Sementara, Kasat Narkoba Polres Bangka IPTU Irwan menjelaskan, tersangka Ap telah dijerat pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 UU RI No. 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurangan minimal seumur hidup dan maksimal hukuman mati.
“Pelaku dengan inisial Ap (41) asal Sungailiat mengemas sabu-sabu didalam bungkusan premen dengan cara melempar di jalan untuk diambil pembelinya. Ap mendapat barang dari salah satu bandar narkoba yang saat ini sudah diketahui identitasnya,” tutupnya. (Hrl/Faberta)