FAKTA BERITA, BANGKA SELATAN – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Bangka Selatan berhasil meringkus dua orang kolektor bijih timah ilegal di wilayah Kecamatan Airgegas, Kepulauan Bangka Belitung. Kedua pelaku, yakni FR (36) warga Desa Airgegas dan SU (27) warga Desa Tepus, ditangkap beserta barang bukti ribuan kilogram bijih timah siap olah.
Kepala Unit Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Satreskrim Polres Bangka Selatan, Ipda Peres Prasetya, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan di waktu dan lokasi berbeda. Pelaku SU diringkus di kediamannya pada Rabu (24/12/2025) sekitar pukul 00.00 WIB, sementara FR ditangkap pada Jumat (26/12/2025) pukul 00.00 WIB.
“Total pasir timah yang berhasil kami sita dari dua lokasi berbeda mencapai 1.663 kilogram atau sekitar 1,6 ton,” ujar Ipda Peres, Sabtu (3/1/2026).
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas pengolahan dan penjualan pasir timah tanpa izin. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Unit II Tipidsus segera melakukan pengecekan ke lapangan.
Di rumah pelaku SU, petugas menemukan 31 kampil pasir timah seberat 1.055 kilogram yang disimpan di gudang belakang. Selain itu, polisi menyita peralatan pengolahan seperti timbangan berbagai ukuran, bak lobi, mesin air, hingga drum.



















