Polres Bangka Selatan Serahkan Enam Tersangka ke JPU, Langsung Ditahan di Tiga Lapas Berbeda

FAKTA BERITA, BANGKA SELATAN — Sebanyak enam tersangka telah diserahkan oleh penyidik Kepolisian Resor Bangka Selatan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung.

Mereka kini resmi menjadi tahanan kejaksaan setelah berkas perkara yang menjerat mereka dinyatakan lengkap dan dilimpahkan. Dalam beberapa pekan ke depan, keenam tersangka ini akan segera diseret ke meja hijau untuk diadili.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Tommy Purnama, menjelaskan bahwa ada empat berkas perkara beserta barang bukti yang telah dilimpahkan oleh penyidik kepolisian. Dari jumlah tersebut, enam orang tersangka diserahkan kepada JPU, satu di antaranya adalah seorang perempuan. Berkas perkara ini dilimpahkan setelah dinyatakan lengkap atau P-21.

“Jadi ada empat perkara dengan enam orang tersangka,” kata Tommy, Kamis (5/6/2025).

Tommy Purnama merinci empat perkara tersebut terdiri dari beberapa kasus berbeda yang ditangani aparat kepolisian. Misalnya, tersangka Mingkhory alias Khory dan Dolli Saputra yang terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di Jalan Raya Desa Gadung.

Kemudian, ada kasus penganiayaan dengan tersangka seorang perempuan bernama Rurry Harvidari (24). Selanjutnya, perkara narkotika dengan tersangka Andrian (28) atas dugaan kepemilikan 35 paket sabu seberat 9,06 gram.

Tiga perkara tersebut merupakan pelimpahan dari unit Pidana Umum, unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim, serta Satres Narkoba Polres Bangka Selatan.

Sementara itu, satu perkara lain dengan tersangka Anjas Saputra dan Joni merupakan limpahan dari Polsek Airgegas. Kedua tersangka ini diduga menjadi pelaku curat di toko kelontong milik salah satu warga di Desa Airgegas.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *