Polres Bangka Selatan Tangkap Buruh Harian, Sita Sabu Bruto 18,76 Gram dan Timbangan Digital

FAKTA BERITA, BANGKA SELATAN – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bangka Selatan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu dengan menangkap seorang pria berinisial ARA (19) di pinggir Jalan Dusun Sp. B Rias Desa Rias, Kecamatan Toboali, pada Sabtu (11/10/2025), sekitar pukul 00.30 WIB.

ARA, seorang buruh harian yang beralamat di Dusun Limus RT 015/005 Desa Serdang, Kecamatan Toboali, diamankan setelah diduga sering melakukan transaksi narkotika di lokasi penangkapan.

Kasi Humas Polres Bangka Selatan, Iptu GJ Budi, membenarkan penangkapan tersebut.

“Tersangka ARA telah kami amankan beserta sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 18,76 gram,” ujar Iptu GJ Budi.

Penangkapan berawal dari informasi yang ditindaklanjuti oleh tim Sat Resnarkoba. Saat digeledah di TKP, yang didampingi oleh Ketua RT setempat, petugas menemukan 1 (satu) bungkus plastik bening berukuran kecil berisi kristal warna putih diduga sabu, 1 (satu) buah potongan pipet minuman kecil berwarna merah, dan 1 (satu) unit sepeda motor merk YAMAHA MIO J berwarna ungu hijau.

Pengembangan kasus kemudian dilanjutkan dengan penggeledahan di rumah tersangka ARA di Dusun Limus, yang juga didampingi oleh Ketua RT setempat. Di rumah tersebut, petugas kembali menemukan barang bukti yang lebih banyak, meliputi:

2 bungkus plastik bening berukuran besar berisikan kristal warna putih (sabu). 49 bungkus plastik bening berukuran kecil berisikan kristal warna putih (sabu).

Pos terkait