Polres Bangka Sita Narkoba Lebih dari Rp2 Miliar

Kapolres Bangka, AKBP Widi Haryawan menunjukkan barang bukti kepada awak media. Foto: ist

SUNGAILIAT, FABERTA — Polres Bangka berhasil menangkap dan menyita narkoba jenis sabu dan ekstasi senilai Rp2 miliar lebih. Narkoba itu disita dari tangan Fs, warga Jalan Pemuda Sungailiat.

Kapoles Bangka AKBP Widi Haryawan saat konfrensi pers Rabu (4/8) di Polres Bangka menjelaskan, Fs ditangkap bersama tim yang langsung dipimpin oleh Waka Polres Bangka Kompol R.Wardhana Utama,S.I.K dan Kasat Narkoba Iptu Deni Wahyudi ,S.Sos, Senin (02/08) malam.

Bacaan Lainnya

“Infonya dsri masyarakat bahwa akan ada seseorang yang transaksi narkoba jenis sabu tak jauh dari Mess Pemda Jalan Pemuda. Setelah dilakukan penyelidikan dan sesuai dengan ciri yang sudah diinfokan maka tim Polres Bangka melakukan penangkapan,” kata kapolres.

Setelah digeledah, didapati 4.269 butir pil warna biru laut merek Barcelona dan warna hijau merek dolphin. Diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat beruto 1.645 gram.

“Untuk estimasi harga di Babel Rp.2.134.500.000,” ujarnya.

Selain itu, juga ditemukan 1 bungkus plastik bening besar yang berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu berat beruto 49,83 gram dengan estimasi harga di Babel Rp 60.000.000.

“Tersangka FS dibawa melanggar Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *