Polres Bangka Tengah Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Tambang Timah Ilegal di IUP PT Timah

FAKTA BERITA, BANGKA TENGAH  – Polres Bangka Tengah kembali menetapkan dua orang tersangka baru dalam kasus penambangan timah ilegal di wilayah Kompleks Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, tepatnya di areal IUP PT Timah.

Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial AC dan FR, yang ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim Polres Bangka Tengah pada Jumat (30/1/2026) dini hari.

Keduanya saat ini telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polres Bangka Tengah guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Bangka Tengah AKBP Dr. I Gede Nyoman Bratasena, S.I.K., M.I.K., menjelaskan bahwa penetapan dua tersangka baru ini merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan sebelumnya yang telah mengamankan empat tersangka.

“Setelah kami lakukan penyelidikan awal, kami menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Kemudian dilakukan pengembangan, dan malam ini kami menetapkan dua tersangka tambahan,” ujar Kapolres.

Lebih lanjut, Kapolres mengungkapkan bahwa masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam aktivitas penambangan ilegal tersebut.

Pos terkait