BANGKA SELATAN, FAKTABERITA — Seorang pemuda warga Tanjung Ketapang, Toboali, Bangka Selatan diciduk Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan lantaran menyimpan 17 paket narkotika jenis sabu, pada Rabu (20/4/2022) malam.
Sebelum 17 paket sabu dengan berat bruto 58,56 gram ini diedarkan, berhasil diamankan Sat Resnarkoba Polres Basel dari tangan pelaku yakni Aldi Wijaya (23).
“Terduga pelaku ini kita amankan karena terbukti menyimpan narkotika jenis sabu di tasnya saat digrebek dan digeledah di TKP Jalan Merdeka, Tanjung Ketapang, Toboali pada Rabu (20/4/2022) pukul 19.30,” kata Kasat Res Narkoba Polres Basel, Iptu Husni Apriansyah kepada awak media, Kamis (21/4/2022) siang.
Selanjutnya, pelaku berikut barang bukti digelandang ke Mapolres Bangka Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Terduga pelaku diancam Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tegasnya. (FB05)