BELINYU, FABERTA — Polisi Sektor Belinyu membekuk JM (23), pria pendatang asal Sumsel, Selasa (23/03) malam. JM diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dan pemberatan dengan menggondol satu unit mesin tempel perahu merk Yamaha Enduro 25 PK bulan lalu, di Pangkalan Perahu Dusun Tanjung Batu, Desa Lumut, Kecamatan Belinyu.
Kapolsek Belinyu Kompol Noval Desky menjelaskan, terduga pelaku mengambil mesin milik Aan dalam kondisi mesin tersebut masih menempel di body perahu.
“Pelaku mengambil atau mencuri satu unit mesin perahu tempel merk Yamaha Enduro 25 PK warna abu-abu, yang mana mesin tempel tersebut masih menempel di perahu milik korban di pangkalan perahu yang beralamat di Dusun Tanjung Batu Desa Lumut,” kata kapolsek, rabu (24/3).
Terduga pelaku kata Kompol Noval, disangkal pasal 363 KUHP tentang pasal pencurian, kerugian yang dialami korban pun berkisar puluhan juta rupiah.
“Pasal 363 KUHP, kerugian mencapai Rp. 18.000.000,” Ujarnya.
Selain mengamankan terduga pelaku, Polisi juga mengamankan satu unit mesin tempel merk Yamaha Enduro 25 PK warna abu-abu, satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam dengan Nopol D 1769 AAH, terduga pelaku JM saat ini mendekam di ruang tahanan Polsek Belinyu, guna proses hukum lebih lanjut.
Editor: Kaif