FAKTA BERITA, BANGKA BARAT – Polsek Mentok Polres Bangka Barat berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah rumah kontrakan di Kampung Air Terjun, Kelurahan Sungai Daeng, Kecamatan Mentok. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan lima orang, termasuk seorang perempuan yang diduga sebagai penadah barang hasil curian, Rabu (13/5/2026).
Kasus pencurian itu sebelumnya dilaporkan korban bernama Sekartaman (52), setelah uang tunai sebesar Rp6 juta dan satu tabung gas elpiji 3 kilogram miliknya hilang dari rumah kontrakan di Jalan Argotirto, Kampung Air Terjun.
Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha melalui Kasi Humas Iptu Yos Sudarso mengatakan pengungkapan kasus dilakukan anggota gabungan Unit Res-Intel Polsek Mentok pada Selasa (12/5/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
“Iya benar, Polsek Mentok Polres Bangka Barat berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Kecamatan Mentok dan mengamankan lima orang pelaku, termasuk satu orang yang diduga sebagai penadah,” ujar Iptu Yos.
Dari hasil penyelidikan, pelaku diduga masuk ke rumah korban dengan cara merusak bagian jendela rumah kontrakan.
“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp6.150.000 dan melaporkan peristiwa itu ke Polsek Mentok,” katanya.
Polisi kemudian berhasil mengamankan pelaku utama berinisial ZF (21) di sebuah kontrakan di Desa Belo Laut. Saat diinterogasi, ZF mengaku melakukan aksi pencurian bersama tiga rekannya masing-masing MAR (18), RA (16), dan DA (18).



















