FAKTA BERITA, BANGKA SELATAN — Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan berhasil menangkap seorang pria berinisial S alias CILI Bin R (28), yang diduga kuat terlibat dalam transaksi narkotika jenis sabu di sebuah pondok di Jalan Damai Payak Ubi, Kelurahan Toboali, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Senin (2/9/2024) sekitar pukul 15.00 WIB.
Plt. Kasi Humas Polres Basel, Ipda GJ Budi SH, mengungkapkan penangkapan tersangka dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
“Anggota Sat Res Narkoba segera melakukan pengintaian dan berhasil menangkap tersangka di pondok yang sering dijadikan tempat transaksi narkotika,” jelas Ipda GJ Budi SH.
Dalam penggeledahan yang dilakukan dengan disaksikan oleh ketua RT setempat, polisi menemukan barang bukti berupa sembilan bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 2,16 gram, dua bungkus plastik kosong berukuran sedang, satu kotak rokok merk Djitoe, dan satu buah tisu berwarna putih. Seluruh barang bukti kemudian disita dan tersangka dibawa ke Polres Bangka Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Ipda GJ Budi SH menjelaskan bahwa modus operandi tersangka adalah melakukan transaksi sabu di pondok tersebut, dengan motif untuk memperoleh keuntungan finansial.
“Tersangka sering bertransaksi sabu di lokasi tersebut untuk mendapatkan uang dari hasil penjualan,” tambahnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain sembilan paket sabu, dua plastik kosong, satu kotak rokok, dan tisu. Tersangka S alias CILI Bin R dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancamannya berupa hukuman penjara antara 5 hingga 20 tahun.
Saat ini, tersangka ditahan di Rutan Polres Bangka Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polres Bangka Selatan terus mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk aktivitas yang mencurigakan di lingkungan mereka guna memerangi peredaran narkotika di wilayah tersebut.