PPKM Diperpanjang, HIPMI Pangkalpinang Berharap UMKM Tak Kibarkan Bendera Putih

Pengurus HIPMI Kota Pangkalpinang periode 2020-2023. Sumber Foto: Instagram @yurisagali/ist

PANGKALPINANG, FABERTA — Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Kota Pangkalpinang mengharapkan pelaku UMKM tetap bertahan di tengan kondisi pandemi Covid-19 ditambah dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3-4 yang kembali diperpanjang melalui Inmendagri Nomor 29 Tahun 2021.

Ketua Umum BPC HIPMI Kota Pangkalpinang, Yuri Sagali mengatakan bahwa sejak adanya pandemi hingga PPKM level 3-4, para pelaku usaha di sejumlah daerah sudah mengibarkan bendera putih dalam arti menyerah. Ia mencontohkan di Belitung dan Jakarta.

Bacaan Lainnya

“Mudah mudahan kawan-kawan di Pangkalpinang bisa bertahan dengan adanya PPKM perpanjangan. Kacau kalau sudah berkibar bendera putih. Karena kawan di Belitung menyerah, kawan-kawan di Jakarta lah banyak bendera putih,” kata Galih sapaan akrabnya, Selasa (3/8/2021).

Galih juga menyebutkan bahwa beberapa pelaku usaha yang tergabung dalam Hipmi Pangkalpinang pun sudah ada yang mengalami gulung tikar akibat pandemi Covid-19 yang tak berkesudahan. “Sudah banyak termasuk anggota kita juga yang gak bisa bertahan di pandemi ini,” ujarnya.

Di lain kesempatan, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bangka Belitung, Thomas Jusman berujar jika penerapan PPKM level 3-4 terus berlanjut, dikhawatirkan para pelaku usaha akan gulung tikar, apalagi sektor pariwisata.

“Dan Pembatasan ini sudah berulang kali terjadi. Seperti PSBB, PPKM Darurat dan yang terakhir PPKM level 3 dan 4. Dikhawatirkan kalau hal ini terus terjadi, banyak sektor usaha apalagi pariwisata yang gulung tikar,” kata Thomas, Sabtu (31/7/2021) lalu.

Oleh karena itu, selama PPKM Level 3-4 diberlakukan, Ketua Kadin Babel itu meminta pemerintah agar memberikan stimulus kepada para pengusaha agar usahanya bisa bertahan di tengah hantaman pandemi Covid-19.

“Yang pasti kita sangat mengharapkan uluran tangan pemerintah, seperti penundaan PB1, PBB dan intensive pajak lainnya, hibah untuk dunia usaha pariwisata, pinjaman dengan bunga yang rendah (1-3%), Bantuan Subsidi Upah (BSU), meskipun informasi terakhir dari SE Menaker, Babel tidak masuk di dalam nya, dan bantuan lainnya,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *