BANGKA SELATAN, FABERTA — Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 di sejumlah daerah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung khususnya diperpanjang.
Hal tersebut tertuang secara resmi dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 29 Tahun 2021 yang dikeluarkan Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian di Jakarta pada tanggal 2 Agustus 2021 kemarin.
Hal tersebut dibenarkan oleh Juru bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bangka Selatan, Supriyadi saat di konfirmasi, pada Selasa (3/8/2021).
“Tadi pagi kita menerima Inmendagri No 29 Tahun 2021 terkait wilayah perpanjangan PPKM level 3 di Bangka Selatan khususnya,” kata Supriyadi.
Supriyadi melanjutkan, PPKM Level 3 di Bangka Selatan ini berlaku pada Selasa (3/8/2021), sampai dengan Senin (9/8/2021) kedepan.
“PPKM level 3 ini berlaku selama satu minggu kedepan,” sambungnya.
Meski demikian, pihak Satgas Penanganan Covid-19 Bangka Selatan meminta semua masyarakat mematuhi Protokol Kesehatan Covid-19 untuk menekan angka kasus terkonfirmasi positif.
“Bersama-sama kita hadapi penetapan PPKM level 3 ini, saling bekerja sama dalam menekan kasus terkonfirmasi positif di Bangka Selatan,” ujarnya.