MUNTOK, FABERTA — Pemerintah Kabupaten Bangka Barat memutuskan untuk melanjutkan penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 sepekan ke depan hingga 9 Agustus 2021.
Sebelumnya diketahui, Pemkab Bangka Barat telah menerapkan PPKM Level 4 jilid 1 sejak 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus, kemarin.
Juru Bicara Tim Percepatan Penanganan Covid-19 Bangka Barat, M. Putra Kusuma, ditemui di ruang kerjanya menjelaskan penerapan PPKM Level 4 jilid II ini setelah pihaknya menerima Instruksi Mendagri Nomor 28 Tahun 2021 sebagai dasar pelaksanaan.
Menurut Putra, pada penerapan PPKM Level 4 Jilid II ini sendiri akan melanjutkan kegiatan yang sudah berlangsung pada jilid I.
“Instruksi Mendagri sudah kita terima dan Babar menjadi salah satu daerah yang harus memperpanjang PPKM Level 4 ini hingga 9 Agustus. Dari segi aturan tetap sama, tidak ada yang berbeda,” kata Putra di Muntok, Selasa (3/8/2021).
Namun, ditambahkan Putra, penerapan PPKM Level 4 Jilid II ini akan lebih memperketat penerapan protokol kesehatan (prokes) di masyarakat salah satunya menaikkan kapasitas testing dan tracing dari kasus kontak erat termasuk screening massal.
“Ada dua hal yang jadi penekanan pada PPKM Level 4 jilid II yakni menaikkan kapasitas tracking dan. Kedua yakni melakukan screening massal lewat operasi yustisi,” tukas Putra.
Berkaca dari penerapan PPKM Level 4 jilid 1 dimana kasus terkonfirmasi positif dan kasus kematian yang masih saja terus terjadi, Putra berpendapat tidak ada jalan lain untuk menurunkan tren tersebut selain kedisiplinan seluruh elemen masyarakat.
”Anjuran 5 M itu mutlak tanggung jawab individu, pemerintah tak mungkin intervensi karena yang melaksanakan individu masing–masing. Tingkat kepatuhan kita masih rendah. Itu persoalannya,” demikian Putra.



















