Praperadilan Ditolak, Hakim Nyatakan Penanganan Kasus Timah Ahyen Cs Sah

FAKTA BERITA, BANGKA BARAT – Upaya hukum praperadilan yang diajukan dalam kasus dugaan penyelundupan pasir timah lintas negara jaringan Indonesia–Malaysia kandas di Pengadilan Negeri Mentok. Hakim tunggal menyatakan seluruh tindakan penyidik Sat Polairud Polres Bangka Barat sah menurut hukum dan menolak seluruh permohonan pemohon, Selasa (12/5/2026).

Putusan itu dibacakan dalam sidang praperadilan di Ruang Sidang Garuda Pengadilan Negeri Mentok sekitar pukul 10.10 WIB. Perkara tersebut tercatat dengan Nomor: LP/A/7/II/2026/SPKT.SAT POLAIR/POLRES BANGKA BARAT/POLDA KEP. BABEL.

Bacaan Lainnya

Dalam amar putusannya, hakim tunggal Agung Hartanto, S.H., M.H., menilai penangkapan yang dilakukan penyidik memenuhi unsur tertangkap tangan sebagaimana diatur dalam KUHAP. Hakim juga menyatakan proses penahanan terhadap para tersangka telah memenuhi syarat formil dan materil.

Selain itu, tindakan penggeledahan serta penyitaan yang dilakukan penyidik dinyatakan sah karena dilakukan dalam kondisi mendesak dan telah memperoleh izin dari Pengadilan Negeri setempat.

“Atas dasar pertimbangan tersebut, hakim menolak seluruh objek praperadilan yang diajukan pemohon,” demikian amar putusan hakim dalam persidangan.

Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan dugaan penyelundupan pasir timah lintas negara melalui jalur laut di wilayah Bangka Barat. Dalam pengungkapan perkara tersebut, Sat Polairud Polres Bangka Barat membongkar dugaan praktik pengolahan timah di gudang, pengangkutan menggunakan truk menuju pesisir, hingga pelangsiran menggunakan perahu pancung ke kapal cepat untuk dikirim ke luar negeri.

Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha menegaskan putusan tersebut menjadi penguatan terhadap langkah hukum yang dilakukan penyidik dalam penanganan perkara penyelundupan timah.

Pos terkait