Praperadilan Ditolak, Penanganan Kasus Penyelundupan Timah Polres Bangka Barat Dinyatakan Sesuai Hukum

FAKTA BERITA, BANGKA BARAT – Pengadilan Negeri Mentok menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan dalam perkara dugaan penyelundupan pasir timah lintas negara yang ditangani Sat Polairud Polres Bangka Barat. Dalam putusannya, hakim menyatakan seluruh tindakan penyidik, mulai dari penangkapan, penahanan, penggeledahan hingga penyitaan, sah menurut hukum, Selasa (12/5/2026).

Sidang pembacaan putusan digelar di Ruang Sidang Garuda Pengadilan Negeri Mentok sekitar pukul 10.10 WIB dengan hakim tunggal Agung Hartanto, S.H., M.H.

Bacaan Lainnya

Perkara tersebut berkaitan dengan pengungkapan kasus dugaan penyelundupan pasir timah jaringan Indonesia–Malaysia yang sebelumnya berhasil dibongkar Sat Polairud Polres Bangka Barat.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan tindakan penangkapan yang dilakukan penyidik telah memenuhi unsur tertangkap tangan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Selain itu, hakim juga menilai penahanan terhadap para tersangka telah memenuhi syarat formil dan materil, baik secara objektif maupun subjektif.

Sementara tindakan penggeledahan dan penyitaan dinyatakan sah karena dilakukan dalam kondisi mendesak serta telah memperoleh izin dari Pengadilan Negeri setempat.

“Atas dasar pertimbangan tersebut, hakim menolak seluruh objek praperadilan yang diajukan pemohon,” demikian amar putusan sidang.

Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha menegaskan putusan tersebut menjadi penguatan terhadap langkah penegakan hukum yang dilakukan jajarannya dalam memberantas praktik penyelundupan timah ilegal.

“Polres Bangka Barat akan terus memerangi tindak pidana penyelundupan dan melakukan penegakan hukum secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Pradana.

Pos terkait