Praperadilan Habieb Rizieq Gugur, Kasus Kerumunan Tetap Lanjut

Habib Rizieq usai menjalani sidang praperadilan. (Foto : Suara.com)

JAKARTA,FABERTA – Upaya hukum praperadilan yang dilayangkan mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab gagal, usai Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menggugurkan permohonan Habib Rizieq, dalam persidangan yang dilaksanakan, Selasa (13/3/2021) kemarin.

Gugurnya praperadilan perkara dengan register nomor 11/Pid.Pra/2021/PN.Jkt.Sel dengan pihak termohon yakni Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya itu, disampaikan langsung oleh hakim tunggal, Suharno. “Hakim praperadilan berpendapat bahwa permohonan praperadilan yang diajukan pemohon haruslah dinyatakan gugur,” ujar Suharno membacakan keputusannya dalam persidangan.

Bacaan Lainnya

Suharno mengungkapkan alasan gugurnya praperadilan atas tindakan hukum polisi yang menjerat dirinya sebagai tersangka dalam kasus kerumunan, lantaran sidang pokok kasus pidana yang menyeret Habib Rizieq sudah dimulai. Ketentuan itu mengacu pada Pasal 82 ayat 1 huruf d tahun 1982 KUHAP.

“Dalam beleid itu, disebutkan bahwa gugatan praperadilan dapat dinyatakan gugur secara hukum jika telah dimulai,” lanjutnya.

Praperadilan ini merupakan gugatan kedua setelah sebelumnya ditolak majelis hakim. Dalam gugatannya kali ini, tim kuasa Rizieq mempertanyakan objek penangkapan dan penahanan. Dalam persidangan Senin (8/3) kemarin, Habieb Rizieq melalui kuasa hukum mempertanyakan alat bukti polisi yang dinilainya minim hingga prosedur pemanggilan yang dianggap mereka cacat hukum.(FB)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *