Presiden Cabut Perpres Investasi Miras

Presiden RI, Joko Widodo dalam suatu acara. (Foto : net)

JAKARTA,FAKTABERITA.CO.ID – Terus menjadi polemik di tengah-tengah berbagai kalangan soal pembukaan investasi minuman keras (miras) di sebagian wilayah Indonesia, akhirnya menemui titik akhir.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan mencabut kebijakan yang tertuang dalam lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Bacaan Lainnya

Pencabutan Perpres pembukaan investasi baru dalam industri miras itu disampaikan Presiden dalam keterangan persnya, Selasa (2/3), di Istana Merdeka, Jakarta.

“Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” katanya.

Disampaikan Presiden, keputusan tersebut diambil setelah mendapatkan masukan dari berbagai elemen masyarakat.

“Masukan-masukan dari ulama-ulama MUI (Majelis Ulama Indonesia), Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan ormas-ormas lainnya, serta tokoh-tokoh agama yang lain, dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah,” ungkapnya.(FB)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *