BANGKA SELATAN, FAKTABERITA — Rusli (41) warga Desa Air Gegas, Kecamatan Air Gegas, Kabupaten Bangka Selatan ditangkap Tim Opsnal Polsek Air Gegas lantaran diduga menyimpan dan mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah tersebut, Rabu (11/5/2022) siang.
Berawal dari informasi masyarakat, terduga tersangka Rusli ini sering melakukan transaksi atau jual beli narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Air Gegas dan sekitarnya.
Mendapati informasi tersebut, pada pukul 12.30 wib, Kapolsek Air Gegas, AKP Tiyan Talingga langsung memimpin anggotanya untuk melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku di lokasi tambang Nudur, Desa Bencah.
Setelah berhasil mengamankan terduga pelaku, Anggota langsung melakukan penggeledahan di kediaman terduga tersangka Rusli hingga berhasil menemukan barang bukti sabu seberat 20,81 gram yang disembunyikan di kamar mandi.
“Setelah berhasil diamankan, kita langsung melakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku hingga kami menemukan 3 paket besar berisi sabu, 1 paket kecil berisi sabu dan barang bukti pendukung lainnya seperti plastik klip dan timbangan digital,” ungka AKP Tiyan.
Untuk menanggung perbuatannya, tersangka Rusli saat ini diamankan di Mapolsek Air Gegas untuk pemeriksaan lebih lanjut dan diancam Pasal 114 Ayat (2) ,Pasal 112 Ayat (2), Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Paling lama ancaman kurungan penjara 20 tahun dan paling singkat 6 tahun,” tukas AKP Tiyan.