FAKTABERITA, BANGKA SELATAN — Kepolisian Resor (Polres) Bangka Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Desa Rajik, Kecamatan Simpang Rimba. Kasus ini disampaikan oleh Plt. Kasi Humas Polres Basel, Ipda GJ Budi.
Kasus ini bermula dari laporan polisi dengan nomor LP / B / 10 / VI / Res.1.8./2024 / POLRES BANGKA SELATAN / SEK SIMBA/ SPKT pada tanggal 14 Juni 2024.
Kejadian pencurian tersebut terjadi pada Senin, 3 Juni 2024 sekitar pukul 04.30 WIB di rumah orang tua saudari R di Desa Rajik, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan.
Pada Senin pagi, 3 Juni 2024, korban pergi ke pasar untuk berbelanja. Sekitar pukul 08.00 WIB, setelah tiba di rumah orang tuanya, korban mendapati HP OPPO A16 miliknya yang semula diletakkan di samping kasur telah hilang.
Korban bertanya kepada sepupunya, M, yang terakhir kali melihat HP tersebut saat menggunakan charger milik korban. Setelah memastikan HP miliknya hilang, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Simpang Rimba dengan kerugian sekitar Rp 2.800.000.
Setelah menerima laporan, unit Opsnal Polsek Simpang Rimba melakukan penyelidikan. Pada Kamis, 17 Juli 2024 sekitar pukul 00.05 WIB, unit Opsnal mendapatkan informasi bahwa pelaku tinggal di sebuah rumah kontrakan di Jalan Sungai Nayu, Desa Rajik.
Polisi segera menuju lokasi dan menemukan pelaku sedang menggunakan HP yang dicuri. Setelah melakukan pengecekan nomor IMEI, diketahui bahwa HP tersebut adalah milik korban. Pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Polsek Simpang Rimba untuk penyidikan lebih lanjut.
Pelaku J masuk ke dalam rumah melalui pintu depan yang tidak dikunci dan mengambil HP tersebut dengan maksud untuk dimiliki.
Barang Bukti 1 unit Handphone merk OPPO A16 warna hitam, Tipe CPH2269 dengan No. IMEI I: 8659440556807939 dan IMEI II: 86594405807921.
“Tersangka J patut diduga telah melanggar pasal 363 ayat 1 ke 3e KUHP,” ungkap Ipda Budi.
Tersangka J saat ini ditahan di Rutan Polsek Simpang Rimba.