FAKTABERITA, BANGKA SELATAN — Sat Reskrim Polres Bangka Selatan berhasil mengamankan seorang pria berinisial DA alias R (36), yang berdomisili di Kecamatan Toboali, atas dugaan pencurian sepeda motor milik seorang penambang bernama D (32) di kawasan hutan Kolong Kasong, Selasa (28/5/2024) lalu.
Kapolres Bangka Selatan, AKBP Trihanto Nugroho, melalui Plt Kasi Humas, Ipda GJ Budi, SH, mengungkapkan kronologi kejadian tersebut. Menurutnya, korban yang berprofesi sebagai penambang, memarkirkan sepeda motornya yang sudah dalam keadaan rusak atau tanpa kunci kontak di bawah pohon sekitar pukul 10.00 WIB. Sepeda motor tersebut adalah Suzuki Shogun berwarna ungu hitam.
“Korban pergi bekerja menambang di kawasan hutan Kolong Kasong pada pukul 09.30 WIB dan memarkirkan sepeda motornya sekitar pukul 10.00 WIB. Namun, ketika selesai bekerja sekitar pukul 17.30 WIB, korban mendapati kendaraannya telah hilang. Upaya mencari kendaraan bersama teman-temannya, termasuk Y (38), tidak membuahkan hasil,” ujar Ipda GJ Budi, Kamis (27/6/2024).
Setelah mendapati motornya hilang, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bangka Selatan. Akibat insiden ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp 4.000.000.
Pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan intensif dan mencurigai DA alias R sebagai pelaku utama. Penangkapan dilakukan dengan cepat, dan polisi berhasil menemukan pelaku beserta barang bukti berupa sepeda motor milik korban.
“Barang bukti yang kami amankan berupa satu unit kendaraan bermotor Suzuki Shogun warna ungu hitam serta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK),” jelas Ipda GJ Budi.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa rencananya sepeda motor tersebut akan dijual untuk mendapatkan keuntungan.
Atas perbuatannya, DA alias R dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Kini, pelaku ditahan di Rutan Polres Bangka Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kepolisian setempat juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan memastikan kendaraan mereka terkunci dengan aman saat ditinggalkan, terutama di tempat-tempat yang rawan pencurian. Peringatan ini diberikan agar kejadian serupa tidak terulang dan masyarakat bisa merasa lebih aman dalam beraktivitas sehari-hari.