PANGKALPINANG, FABERTA — Terkait adanya tindakan asusila yang dilakukan oknum anggota Polres Pangkalpinang berinisial ES terhadap tahanan wanita, Kasi Propam Polres Pangkalpinang mengatakan kalau kasus masuk kategori pelanggaran kode etik ini sudah masuk atensi pihaknya.
“Saat ini terduga pelaku sudah kita lakukan proses hukum, yang bersangkutan kita kenakan dengan undang-undang kepolisian tentang kode etik,” ucap Kasi Propam, Selasa (10/8/2021).
Iptu Candra mengatakan, didalam undang-undang kepolisian itu ada tiga pelanggaran yakni pelanggaran disiplin, kode etik dan pidum. Dalam kasus ini untuk terduga pelaku berpangkat Bripka tersebut dikenakan pelanggaran kode etik.
“Saat ini yang bersangkutan memang belum kita sidangkan, dan untuk proses hukumnya pun belum kita pastikan selesai kapan, karena kami masih ada beberapa kasus yang kita dahulukan,” ungkapnya
Kasi Propam menerangkan, ada delapan kasus pelanggaran kode etik yang terjadi lingkup Polres Pangkalpinang, dan baru satu yang disidangkan, jadi kasus lainnya nunggu giliran termasuk kasus dugaan tindakan asusila oknum polisi terhadap tahanan wanita tersebut.
“Yang pasti saat ini Bripka ES sedang dalam proses hukum terkait dugaan tindakannya. Untuk keputusanya nanti tergantung hasil dewan pertimbangan karir,” terang Kasi Propam
Ia menjelaskan memang pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh Bripka ES sudah masuk atensi pihaknya, namun perlu dianalisa lebih lanjut, karena nanti setelah melewati sidang dewan pertimbangan karir, kemudian Ankum yakni kapolres yang memutuskannya.
“Jadi untuk laporan polisinya sudah kami terbitkan, namun terkait unsur pidana, belum bisa ditetapkan karena belum ada pelapor,” ucapnya