PANGKALPINANG – Komisi III DRRD Kota Pangkalpinang melakukan pemanggilan terhadap pelaksana proyek Jembatan Jerambah Gantung Kerabut senilai 25 miliar, Rabu (21/10/20). Hal itu dilakukan pasca ambruknya Jembatan Jerambah Gantung Kerabut beberapa waktu lalu.
Ketua Komisi III DPRD Kota Pangkalpinang, Bangun Jaya menyampaikan bahwa pasca ambruknya jembatan tersebut pihaknya menitikberatkan pada kontraktor untuk bertanggungjawab. Walaupun pekerjaan ini sudah menggunakan APBD Pemkot Pangkalpinang namun terlihat belum ada kerugian negara.
“Dari hasil paparan mereka, penyebab ambruknya jerambah tersebut adalah kesalahan teknis dari pemasangan glider. Disini mereka menjamin untuk menyelesaikan pekerjaan itu sesuai dengan spek,” katanya.
Terkait hal itu lanjutnya, Komisi III DPRD Kota Pangkalpinang masih menunggu kajian dari kepolisian ataupun dari kejaksaan untuk proses selanjutnya.
“Kami sempat meminta kepada mereka untuk melakukan klarifikasi namun mereka belum bisa menjelaskan secara detail kapan pekerjaan tersebut dapat terselesaikan. Dan yang pasti mereka sanggup untuk memyelesaikan pekerjaan tersebut dengan tepat waktu,” ungkpanya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III, Arnadi menambahkan, DPRD sudah berkoordinasi dengan pihak terkait dalam hal ini PUPR Kota Pangkalpinang, kontraktor serta konsultan pengawas dan perencanaan proyek Jerambah Gantung
Terkait itu kata dia, Komisi III DPRD Kota Pangkalpinang ingin mendalami kemungkinan ada tidaknya kesalahan kontruksi pada pekerjaan tersebut. Untuk itu dalam kesempatan ini DPRD melalui Komisi III melakukan pembahasan tentang perencanaan awal pada pelaksanaan proyek tersebut.
“Dari yang telah disampaikan oleh konsultan perecaan baik itu dari segi aspek teknis semuanya sudah terpenuhi yaitu pembangunan jembatan dengan metode glider,” sebutnya.
Namun tambah Arnadi, untuk pengawasnya Komisi III DPRD Kota Pangkalpinang tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan terhadap pelaksaan pengawasan pembangunan jembatan terdebut.
“Ini yang kita sesalkan belum mendapat penjelasan yang baik terhadap pengawasan pembangunan jembatan ataupun gambaran apa yang sudah mereka lakukan,” tuturnya.
Lebih lanjut kata Arnadi, jika pengawasan tidak dilakukan secara baik, bisa saja ada hal-hal teknis yang tidak dilakukan sesuai dengan perencanaan. Ini terlihat dengan jawaban mereka yang penuh keraguan dan itu sangat disesalkan oleh Komisi III DPRD Kota Pangkalpinang.
“Intinya mereka akan bertanggungjawab penuh terhadap kegiatan tersebut. Dan posisi pada saat ini adalah baru melakukan pengawasan. Karena kegiatan ini sedang berlangsung sehingga kita tidak bisa melakukan intervensi dan alhamdulillah musibah ini tidak memakan korban sehingga kerugian yang mungkin terjadi itu hanya pada kerugian materil,” katanya.
Oleh sebab itu, terkait kejadian ini Komisi III DPRD Kota Pangkalpinang menuntut bagaimana tanggungjawab pihak pelaksana dalam menyelesaikan pekerjaan itu.
“Kita tunggu apa yang dilakukan mereka pasca kejadian ini. Kapan waktu terselesaikan jembatan tersebut dan seperti apa mekanisme teknis selanjutnya,” demikian dikatakannya. (Ob)