BANGKA BELITUNG, FABERTA — Kasus persoalan PT DJITOE ITC, yanga salah satu merk rokoknya yakni Djito Bold diplagiatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk kemudian dipasarkan, sudah ditangani dilaporkan dan ditangani oleh Polda Bangka Belitung (Babel)
Laporan aduan tersebut sudah dilayangkan secara resmi ke Polda Babel dengan nomor LP/B/788/X/SPKT/POLDA KEP. BANGKA BELITUNG pada Kamis (14/10/2021) lalu. Namun, sudah seminggu berjalan, belum ada perkembangan penyidikan yang pelapor terima, kendati pihak kepolisian sudah mengamankan tiga terduga pelaku yang terlibat.
“Seminggu yang lalu kita sudah melaporkan persoalan ini ke Polda Babel. Tiga terduga pelaku yang terdiri diri 1 orang penyuplai berinisial R dan 2 penjual sudah diamankan dan dimintai keterangan, berikut barang bukti berupa CCTV pun sudah diterima pihak kepolisian sebagai penguat aduan kasus ini. kami rasa itu semua cukup dijadikan bahan pihak kepolisian untuk melakukan pengembangan,” ujar Dwi Rahadiyan selalu Nasional Sales Manager PT Djitoe Itc, Rabu (20/10/2021).
Dwi berharap para pelaku dan semua pihak yang terlibat bisa segera ditangkap dan dihukum, karena mengingat sudah ada instruksi langsung dari perusahaan untuk membawa kasus ini kejalur hukum agar bisa memberikan efek jera.
“Kami akan kawal proses hukum ini di Polda Babel, namun jika tidak ada progres nyata terkait penyidikan, kami akan bawa persoalan ini ke Mabes Polri,” tegas Dwi.
Tak hanya melaporkan ke kepolisian, Dwi mewakili perusahaan juga melaporkan kasus ini ke pihak Bea Cukai Bangka Belitung terkait adanya hologram Bea Cukai palsu yang turut digunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab tersebut.
Diketahui sebelumnya, agen penyalur distributor rokok dari PT DJITO ITC wilayah Pulau Bangka pada Senin (11/10/2021) menemukan adanya rokok palsu yang menggunakan merk dan kemasan persis Djitoe Bold.
Mengetahui hal ini, kemudian distributor wilayah Pulau Bangka tersebut melaporkan temuan ini ke PT DJITOE ITC di Jawa Tengah. Kemudian pihak perusahaan diwakili oleh Nasional Sales Manager, Dwi Rahadiyan melaporkan kejadian pemalsuan ini ke Polda Bangka Belitung, pada Kamis (14/10/2021), berikut barang bukti berupa video CCTV yang merekam sales saat menyuplai rokok palsu tersebut ke salah satu toko. (Fsl)



















