BANGKA TENGAH, FAKTA BERITA — Izin Usaha Pertambangan di tiga kawasan potensial milik Kobatin yakni Merbuk, Kenari dan Pungguk resmi diambil alik PT Timah Tbk.
Keputusan itu tertuang dalam surat Menteri Energi dan Sumber Daya Milenial (ESDM) No T-67/MB.04/MEM.B/2024 tanggal 1 Februari 2024 perihal penetapan penerima Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) blok merbuk kenari kepada PT Timah Tbk.
Merujuk dasar tersebut, beredar surat permintaan secara resmi Bupati Bangka Tengah Algafry Rahman kepada Kapolda Babel untuk menindak penambang liar di kawasan Merbuk dan Kenari.
Dalam surat tertanggal 15 Mei 2024 tersebut, Bupati meminta Kapolda untuk mensterilisasi kawasan WIUPK blok Merbuk dan Kenari dari penambang liar.
Algafry dalam surat itu menyampaikan kalau semakin hari jumlah penambang semakin banyak sehingga dikhawatirkan akan berdampak kerusakan lingkungan dan komflik masyarakat.
“Mohon kiranya bantuan Bapak Kapolda untuk dapat melakukan sterilisasi WIUPK mineral logam blok Merbuk Kenari dari penambang liar, Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah bersama Forkopimda sudah beberapa kali melakukan sosialisasi dan Himbauan, namun penambang liar semakin hari semakin banyak sehingga jika terus berlanjut dikhawatirkan akan menimbulkan dampak lingkungan dan konflik masyarakat,” ucap bupati mengutip surat permohonan kepada Kapolda tersebut.