PT TIMAH Buka Suara: Material Timah di Gudang Ternyata Barang Bukti Polisi

Sejumlah karung berisi material timah yang disegel garis polisi terlihat tersimpan di Gudang Biji Timah (GBT) kawasan Cambai, Bangka Tengah. Material tersebut merupakan barang bukti milik Polres Pangkalpinang yang dititipkan secara resmi kepada PT TIMAH (Persero) Tbk dan telah melalui proses pencatatan serta pengamanan sesuai prosedur.

FAKTA BERITA, PANGKALPINANG – Isu dugaan penitipan material timah di gudang perusahaan yang sempat mencuat di tengah publik akhirnya diluruskan oleh PT TIMAH (Persero) Tbk, yang menegaskan bahwa material tersebut merupakan barang bukti milik kepolisian yang dititipkan secara resmi dan sesuai prosedur, Pangkalpinang, Senin (14/4/2026).

Penjelasan ini disampaikan manajemen PT TIMAH untuk merespons pemberitaan yang berkembang, sekaligus menepis asumsi liar terkait keberadaan material timah di fasilitas perusahaan.

Bacaan Lainnya

Departement Head Corporate Communication PT TIMAH, Anggi Siahaan, mengatakan bahwa material tersebut berkaitan langsung dengan proses hukum yang ditangani Polres Pangkalpinang dan statusnya merupakan barang bukti yang dititipkan.

“Penitipan barang bukti oleh Polres Pangkalpinang kepada PT TIMAH telah memenuhi aspek administrasi secara lengkap, termasuk dokumen resmi dan proses pencatatan dan barang tersebut berstatus titipan,” ujar Anggi.

Ia menjelaskan, penitipan dilakukan pada awal April 2026 dan langsung ditempatkan di Gudang Biji Timah (GBT) Bangka Tengah, sesuai permintaan aparat kepolisian, termasuk untuk kebutuhan penimbangan serta pengamanan.

Menurutnya, seluruh proses tersebut dilakukan secara terbuka dan terdokumentasi, sehingga dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pos terkait