PT Timah Tata Lahan untuk Pembangunan Pondok Pesantren Yayasan Islamic Center Baitul Mukminin

BANGKA TENGAH, FABERTA – PT Timah terus menunjukkan komitmen tinggi dalam pengelolaan lingkungan. Salah satunya dengan melaksanakan reklamasi. Sepanjang tahun 2021 ini, PT Timah akan melaksanakan reklamasi darat seluas 400 hektar.

Dalam memulihkan lahan bekas tambang, PT Timah Tbk tidak hanya melakukan reklamasi dengan penanaman, tapi juga melaksanakan reklamasi dalam bentuk lainnya. Hal ini sejalan dengan Keputusan Menteri ESDM No. 1827 tahun 2018.

Reklamasi dalam bentuk lainnya yang dilakukan PT Timah tahun 2021 diantaranya ialah dengan perataan dan penataan ulang lahan yang akan diperuntukkan untuk pembangunan Pondok Pesantren Yayasan Islamic Center Baitul Mukminin Bangka Belitung yang akan dibangun di Desa Cambai-Jelutung, Bangka Tengah. Reklamasi yang dilakukan di lahan seluas 16 hektar.

Saat ini proses reklamasi yang dilakukan sedang berjalan dengan melakukan penataan lahan, reklamasi dalam bentuk lainnya yang dilakukan PT Timah ini telah mendapatkan persetujuan Kementerian ESDM.

Pendiri dan Pembina Yayasan Islamic Center Baitul Mukminin Bangka Belitung, Hadi Waluyo mengatakan, dirinya mengapresiasi reklamasi dalam bentuk lainnya yang dilakukan PT Timah di lahan miliknya yang nantinya akan dibangun Pondok Pensantren dan Yayasan Islamic Center Baitul Mukminin Bangka Belitung.

“Saat ini sudah proses perataan lahan. PT Timah yang melakukan penataan dan perataan lahan, ini bentuk reklamasi yang dilakukan PT Timah,” ujarnya.

Menurutnya, reklamasi dalam bentuk lainnya yang dilakukan PT Timah ini memberikan manfaat yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. Ia menilai, jika reklamasi hanya dilakukan dengan penanaman saja, belum tentu dapat dirasakan manfaat oleh masyarakat. Bahkan, menurutnya bisa saja kembali dirambah oleh tambang ilegal yang tidak bertanggungjawab.

“Kalau reklamasinya hanya menanam kan belum tentu itu dibutuhkan masyarakat, tapi kalau sesuai permintaan masyarakat ini akan dijaga karena memang kebutuhan. Reklamasinya harus sesuai kebutuhan masyarakat, karena kadang sudah direklamasi PT Timah ditambang lagi sama orang lain, ini kan jadi percuma. Tapi kalau sesuai kebutuhan akan dijaga, seperti saya butuh lahan itu diratakan untuk pembangunan pondok pesantren, itu akan saya jaga,” terangnya.

Menurutnya, di kawasan itu nantinya akan dibangun Majelis Pendidikan agama Islam dalam berbagai jenjang. Nantinya, diharapkan dapat digunakan untuk kemaslahatan umat.

Sementara itu, Kepala Bidang Komunikasi Perusahaan PT Timah Tbk, Anggi Siahaan mengatakan reklamasi dalam bentuk lainnya yang dilakukan PT Timah ini merupakan bentuk komitmen yang dilakukan perusahaan untuk menata lahan bekas tambang.

“Sudah ada beberapa project reklamasi dalam bentuk lainnya yang dilakukan PT Timah, misalnya Kampoeng Reklamasi Air Jangkang, Kampong Reklamasi Selinsing dan beberapa lainnya. Reklamasi bentuk lainnya ini kita sesuiakan dengan kebutuhan masyarakat sehingga nantinya dapat dioptimalkan sesuai peruntukannya dan dapat sama-sama menjaga lahan yang sudah direklamasi,” ujarnya.

“PT Timah terus berkomitmen untuk menata kembali lahan bekas penambangan, sehingga nantinya dapat dimanfaatkan masyarakat dan juga memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat sekitar tambang,” ujarnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *