BANGKA TENGAH, FABERTA — Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Bangka Belitung (Babel) menggelar razia gabungan dengan menggandeng Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polda Babel pada Selasa (6/4/2021)
Dalan razia yang dipusatkan di Jalan Lintas Pantai Arung Dalam Kelurahan Berok,Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah ini. Tim gabungan menyasar kendaraan angkutan barang dan orang.
Masagus Imron, Kordinator Razia Dishub Babel mengatakan, razia ini dilaksanakan sebagai bentuk pengawasan terhadap ketertiban angkutan umum.
“Hari ini ada 30 unit kendaraan angkutan barang yang terjaring untuk kita lakukan pemeriksaan kelengkapan surat kendaraan,”ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, Masagus menerangkan kalau pihaknya menemukan beberapa jenis pelanggaran, diantaranya masa berlaku KIR yang habis, tidak mempunyai SIM/STNK atau habis masa berlaku serta kendaraan yang muatannya berlebihan (overload).
“Semua pengendara yang dipastikan melanggar akan kita berikan nomor BRIVA (BRI Virtual Account), nanti hakim akan memutuskan besaran denda yang perlu dibayar sesuai pelanggaran yang dikenakan. Setelahnya, pelanggar akan kembali menerima SMS notifikasi yang berisi putusan pengadilan mengenai pelanggaran tilang dan denda yang diterima oleh pelanggar,”terangnya
Setelah diputuskan biaya denda oleh hakim, pelanggar bisa lansung membayar di BRI terdekat, struk pembayaran nanti dibawa ke Satlantas Polda Babel guna dijadikan bukti saat mengambil kembali SIM atau STNK yang tahan saat Razia
Masagus berpesan kepada masyarakat untuk tolong mentaati semua aturan lalu lintas, hal ini guna mencegah terjadinya kejadian langka lantas di Bangka Belitung.
“Kita lakukan razia ini murni kegiatan rutin bulanan bukan mencari-cari kesalahan, atau hanya kerena menjelang puasa lebaran Ramadhan. kegiatan ini juga sekaligus menjadi media sosialisasi kita terkait Over Dimension Over Loding (ODOL) untuk menjelaskan agar pengemudi kendaraan dan pemilik kendaraan sadar serta mau melakasanakan peraturan yang telah dibuat.” pungkasnya
Laporan : Fernandes