Punya Catatan Kelam, Seleksi Anggota KPU-Bawaslu Diminta Lebih Selektif

Direktur Kata Rakyat Riset & Consultan, Alwan Ola Riantoby. Foto: ist

JAKARTA, FABERTA — Direktur Kata Rakyat Riset & Consultan, Alwan Ola Riantoby mengharapkan agar Tim Seleksi (Timsel) bisa lebih selektif dalam proses seleksi calon anggota KPU-Bawaslu periode 2022-2027. Menurutnya, catatan kasus tindak pidana yang pernah terjadi sebaiknya bisa menjadi cerminan agar anggota KPU-Bawaslu memiliki integritas dan rekam jejak jelas ke depannya.

“Kompleksitas Pemilu 2024 memberikan catatan bahwa, memilih sosok calon anggota KPU-Bawaslu RI Periode 2022-2027 harus lebih selektif dalam memastikan, integritas, imparsialitas dan pengetahuan,” kata Alwan melalui keterangan yang diterima Faktaberita, Rabu (10/11/2021).

Bacaan Lainnya

Alwan melanjutkan, “Calon anggota KPU-Bawaslu juga harus memiliki ideologi yang jelas, daya tahan yang kuat dan adanya inovasi pembaruan. Tim seleksi dan Calon anggota KPU-Bawaslu yang baru harus kembali mengingat sejarah atas catatan kasus tindak pidana Anggota KPU, hal ini penting agar tidak terjadi di pemilu 2024.”

Adapun catatan kelam berupa tindak pidana yang pernah terjadi sebelumnya yakni Nazaruddin Sjamsudin, periode 2001-2005 terjerat kasus pengadaan asuransi bagi petugas Pemilu 2004 Vonis 8 Tahun denda Rp 300 Juta.

Mulyana W Kusuma, periode 2001-2005 terjerat kasus penyuapan terhadap pemeriksaan BPK terkait pengadaan barang dan Jasa di KPU dengan Vonis 2 Tahun 7 Bulan.

Daan Dimara, Periode 2001-2005 terjerat kasus penunjukan langsung pengadaan segel KPU, dengan vonis 4 tahun denda Rp 400 Juta.

Rusadi Kantaprawira , periode 2001-2005 terjerat kasus Tender Tinta Pemilu 2004 di KPU dengan vonis 4 tahun denda Rp 400 Juta.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *