BELITUNG TIMUR, FAKTABERITA — Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Belitung Timur Sardidi, menanggapi penertiban penambang timah yang dilakukan oleh Tim Gakum KLHK beberapa waktu lalu. Dia berharap tidak akan ada imbas dengan perekonomian di Belitung Timur.
Dia menilai berdasarkan informasi yang ia dapat, bila dianggap melanggar aturan, Sardidi menyebutkan masyarakat juga ingin tahu aturan yang seperti apa. Kalau pun masuk dalam DAS harus ada penjabarannya.
“Dalam artian berapa jarak DAS. Oleh karena itu para pemimpin daerah harus duduk bersama mencari solusi dan jalan keluar, hak itu juga berkenaan dengan kehidupan kita saat ini dan akan datang,” ucapnya.
Dia beranggapan berkenaan dengan Timah, di Indonesia hanya terdapat di beberapa titik, yang artinya kata Sardidi, timah untuk penghidupan masyarakat. Namun dia menjelaskan semua kembali ke pasal 33 ayat 3 UUD 1945, bahwa seluruh bumi tanah dan air dikuasai oleh negara, untuk kesejehtaraan masyarakat.



















