Rampas dan Ancam Korban dengan Celurit, Empat Pelaku Curas Diringkus Tim Jatanras Polda Babel

Empat Pelaku Curas Diringkus Tim Jatanras Polda Babel. (Ist)

BABEL, FABERTA — Empat tersangka tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) berhasil ditangkap Tim 1 Opsnal Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) pada Sabtu (14/8/2021) kemarin.

Keempat pelaku Curas yang berhasil diamankan Tim Jatanras yakni AG alias Kuyak (26), WH alias Itik (19), AS alias Adun (33) dan Y alias Bujang PO (19).

Saat dikonfirmasi, Dir Reskrimum melalui Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Drs. A. Maladi membenarkan adanya penangkapan pelaku curas yang beraksi beberapa waktu lalu di Taman Mandara Pangkalpinang.

“Betul, mereka sudah diamankan. Keempat pelaku tersebut beraksi di tiga lokasi berbeda. Keempatnya ditangkap di dua tempat berbeda yakni dua pelalu di Kantor Pos Sungaiselan dan sua pelaku lainnya diamankan dirumah masing-masing,” ujar Kombes Pol Maladi, Minggu (15/8/2021).

Dikatakan Kabid Humas, penangkapan berawal dari laporan korban yang melaporkan kejadian adanya tindak pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Taman Mandara Pangkalpinang beberapa waktu yang lalu.

Pelaku yang diketahui beraksi menggunakan 1 unit mobil Toyota Avanza warna hitam dengan modus melakukan perampasan terhadap korban dengan cara mengalungkan celurit dileher korban.

Kemudian, pelaku merampas barang milik korban berupa satu buah tas sandang, 2 unit Handphone dan 1 buah gitar merk Yamaha.

Setelah mendapatkan keterangan dari korban, kata Kabid Humas, tim langsung melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan terhadap keempat pelaku curas tersebut.

“Tim awalnya mengamankan AG dan WH saat itu sedang berada di dekat Kantor Pos Kelurahan Sungaiselan, Bangka Tengah. Lalu dari keterangannya, pelaku mengakui telah melakukan perampasan dan pengancaman di Taman Mandara Pangkalpinang bersama dengan dua pelaku lainnya yakni AS dan Y yang berperan sebagai perampas, ungkapnya.

Dari keterangan keempat pelaku, selain melakukan aksinya di Taman Mandara, pelaku juga mengakui pernah melakukan pencurian di beberapa tempat di Kabupaten Bangka.

Sementara itu, dari tangan keempat pelaku ini tim mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil Avanza warna hitam, 2 Unit Handpone, 1 tas sandang, 1 buah gitar akustik warna hitam, 2 buah celurit kecil dan panjang serta dua bilah pisau.

“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan dan dibawa ke kantor untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.”ujar Kombes Pol Maladi. (RY)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *