Ranperda IPR Segera Dibahas, DPRD Babel Perkuat Kepastian Hukum Tambang Rakyat

Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Didit Srigusjaya, Kapolda Babel Irjen Pol Viktor T. Sihombing mendampingi Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hidayat Arsani saat menemui pendemo didepan kantor Gubernur, Senin (5/1/2026).

FAKTA BERITA, PANGKALPINANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menegaskan komitmennya memperkuat kepastian legalitas pertambangan rakyat melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Izin Pertambangan Rakyat (IPR), Senin (5/1/2026).

Komitmen tersebut disampaikan Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, menanggapi aksi unjuk rasa penambang timah rakyat yang digelar di Kantor Gubernur Kepulauan Bangka Belitung. Aksi itu merupakan bentuk aspirasi masyarakat penambang yang menuntut kepastian hukum atas aktivitas pertambangan rakyat.

Bacaan Lainnya

Didit menyatakan, Ranperda IPR menjadi salah satu prioritas DPRD Babel dan akan segera dibahas bersama pihak eksekutif.

“Insya Allah tanggal 21 Januari 2026 Ranperda IPR akan disampaikan oleh pihak eksekutif ke DPRD. Setelah itu, DPRD Babel akan segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) agar pembahasannya bisa dilakukan secara intensif dan berkelanjutan,” ujar Didit.

Pos terkait