Rapat Paripurna DPRD Bangka Tetapkan Dua Perda Baru

FAKTA BERITA, BANGKA – DPRD Kabupaten Bangka resmi mengesahkan dua rancangan peraturan daerah (raperda) menjadi peraturan daerah (perda), yakni perda pajak dan retribusi daerah serta perda perlindungan lahan pangan berkelanjutan, dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD Bangka, Senin (11/8/2025).

Ketua DPRD Bangka Jumadi menyampaikan, pengesahan ini merupakan hasil pembahasan panjang di masing-masing panitia khusus (pansus). Dari 30 anggota DPRD Bangka, tercatat 24 orang hadir dalam rapat tersebut.

Ketua Pansus IV, Marianto, dalam laporannya menjelaskan bahwa perubahan perda pajak dan retribusi telah disampaikan pada paripurna sebelumnya. Salah satu poin penting adalah penyesuaian kewajiban pajak dari 20 persen menjadi 16 persen.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *