FAKTA BERITA, PANGKALPINANG – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung resmi menyampaikan sejumlah rekomendasi penting kepada Pemerintah Provinsi Babel terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2024, dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Babel, Senin (14/07/2025).
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Babel, Edy Iskandar, itu juga mengagendakan penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. Dalam forum tersebut, Edy menekankan bahwa rekomendasi DPRD harus menjadi perhatian serius eksekutif sebagai upaya perbaikan tata kelola keuangan daerah secara menyeluruh.
“Rekomendasi ini bukan formalitas. Ini adalah instrumen pengawasan yang harus ditindaklanjuti secara konkret, maksimal dalam 60 hari sebagaimana diatur dalam peraturan,” ujar Edy saat membacakan Keputusan DPRD Nomor 188.4/00/DPRD/2025.
Dari hasil telaah DPRD terhadap LHP BPK, ditemukan sejumlah catatan krusial. Di antaranya soal lemahnya pengelolaan kas daerah, tidak optimalnya pendapatan dari pajak alat berat dan air permukaan, serta pengelolaan retribusi pada sektor rekreasi dan pelayanan rumah sakit yang belum efisien.
DPRD juga menyoroti kelebihan pembayaran gaji, tunjangan ASN, belanja hibah, hingga volume pekerjaan proyek infrastruktur yang tidak sesuai. Temuan ini tersebar di berbagai OPD, mulai dari Dinas PUPR, Pendidikan, hingga Kesehatan.
“Salah satu yang paling mencolok adalah ketidakmampuan menyelesaikan kewajiban jangka pendek. Ini harus segera dikoreksi dengan strategi perencanaan dan penyesuaian belanja,” jelas Edy.



















