PANGKALPINANG, FABERTA — Pandemi masih menjadi tantangan bagi pemerintah untuk melakukan berbagai upaya penanggulangannya. Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah berkomitmen untuk melaksanakan kebijakan-kebijakan dalam rangka penanganan pandemi COVID-19 maupun perbaikan aktivitas ekonomi masyarakat di tengah kondisi perekonomian yang belum benar-benar pulih.
Salah satu upaya untuk mendukung penanganan pandemi COVID-19 dan dampaknya, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/202 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah Dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 Dalam Rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Dampaknya.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan tersebut antara lain disebutkan bahwa pemerintah daerah mengalokasikan dukungan pendanaan untuk belanja Kesehatan penganganan COVID-19 dan belanja prioritas lainnya sebesar 8 % (delapan persen) dari Dana Alokasi Umum (DAU), atau dari Dana Bagi Hasil (DBH) untuk daerah-daerah yang tidak memperoleh alokasi DAU.
Dukungan pendanaan tersebut dapat digunakan untuk belanja penanganan COVID-19, dukungan pelaksanaan vaksinasi, mendukung pada kelurahan dalam rangka penanganan pandemi COVID-19, pembayaran insentif tenaga Kesehatan daerah dalam rangka penangan COVID-19 maupun belanja kesehatan lainnya dan kegiatan prioritas yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Bangka Belitung, Fahma Sari Fatma, menyatakan bahwa berdasarkan data Laporan Dukungan Belanja Kesehatan untuk Penanganan Covid-19 dan belanja prioritas lainnya yang disampaikan Pemda ke Kementerian Keuangan, seluruh pemda lingkup Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (1 pemerintah provinsi dan 7 kabupaten/kota) telah memenuhi alokasi minimal 8% dari DAU untuk mendukung penanganan pandemik COVID-19 dan dampaknya.
“Dari total DAU seluruh pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota di Kepulauan Bangka Belitung sebesar Rp3.995,57 miliar, sebesar Rp.325,71 miliar atau sekitar 8,15% telah dialokasikan untuk mendukung penanganan pandemi COVID-19 dan dampaknya”.
Adapun rinciannya adalah Pemerintah Provinsi mengalokasikan anggaran sebesar Rp75,16 miliar (8%), Kabupaten Bangka sebesar Rp39,26 miliar (8%), Kabupaten Belitung sebesar Rp38,98 miliar (8,6%), Kota Pangkalpinang sebesar Rp33,98 miliar (8%), Kabupaten Bangka Selatan sebesar Rp34,76 miliar (8%).
Kemudian, Kabupaten Bangka Tengah sebesar Rp33,4 miliar (8%), Kabupaten Bangka Barat sebesar Rp36,33 miliar (8,65%), dan Kabupaten Belitung Timur mengalokasikan sebesar Rp33,85 miliar (8,15%).
Namun demikian, per tanggal 17 Juli 2021 dari alokasi 8,15 % tersebut baru terealisasi sebesar 10,13% atau sekitar Rp33 miliar. Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memiliki
persentase realisasi terbesar yaitu 27,79% atau sebesar Rp20,89 miliar. Disusul kemudian oleh Kabupaten Bangka Barat dengan persentase realisasi 25,45% atau sebesar Rp9,24 miliar.
Sementara untuk 6 Kabupaten/Kota lainnya memiliki persentase realisasi yang masih rendah, yaitu di bawah 5%.
“Kami menghimbau dilakukan langkah-langkah akselerasi realisasi belanja DAU, khususnya realisasi anggaran dalam rangka mendukung penanganan pandemi COVID-19 dan dampaknya, sehingga penanganan pandemi COVID-19 dan dampaknya di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dapat berjalan secara optimal”, pungkas Fahma.