PANGKALPINANG, FAKTABERITA — Pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan dengan melakukan penataan lahan bekas tambang menjadi kunci keberhasilan bagi perusahaan tambang. Menyadari hal ini, PT Timah Tbk secara konsisten melakukan reklamasi lahan bekas tambang.
Program reklamasi yang dilakukan PT Timah Tbk dilaksanakan di darat dan di laut, pasalnya emiten berkode TINS ini melaksanakan penambangan di onshore dan offshore.
Tahun 2022, PT Timah Tbk merencanakan untuk mereklamasi lahan bekas tambang seluas 402,5 hektar. Hal ini disesuaikan dengan bukaan lahan yang dilakukan perusahaan. Hingga Agustus 2022, PT Timah Tbk telah merealisasikan 278,74 hektar.
Realisasi reklamasi darat yang dilakukan PT Timah Tbk dari Januari hingga Agustus sudah mencapai 69 persen dari target reklamasi tahun 2022.
Adapun sebaran realisasi reklamasi yang telah dilakukan yakni di Kabupaten Bangka Barat seluas 33.08 hektar, di Kabupaten Bangka Selatan 5,56 hektar, di Kabupaten Bangka 82,5 hektar, Kabupaten Bangka Tengah 12,5 hektar, Kabupaten Belitung 21,5 hektar, Kabupaten Belitung Timur 68 hektar dan IUP Lintas Kabupaten seluas 55,6 hektar.
Upaya pengelolaan lahan bekas tambang yang dilakukan perusahaan di darat diantaranya dengan melakukan revegetasi dan reklamasi dalam bentuk lainnya.
Dalam revegetasi PT Timah Tbk melaksanakan penanaman dan penghijauan, untuk penanaman dilakukan dengan menanam tanaman buah-buahan seperti jeruk, kelapa hibrida Durian, Alpukat, dan Sirsak. Selain tanaman buah-buahan juga dilakukan penanaman sengon, cemara laut, jambu mete dan kelapa sawit,
Sementara itu, untuk reklamasi bentuk lainnya yang dilakukan antara lain pemanfaatan lahan bekas tambang untuk Sirkuit Grasstrack di Air Nyatoh, perkebunan percontohan air nyatoh, pengembangan kampoeng reklamasi air jangkang dan pengembangan kampoeng reklamasi selinsing.