Rekrutmen CPNS dan PPPK Dibatalkan Sepihak Pemkab Babar Padahal Anggaran Sudah Disahkan, Komisi I Akan Gelar RDP

Ilustrasi. (Ist)

BABAR, FABERTA — Ketua Komisi 1 DPRD Bangka Barat, Naim angkat bicara terkait pembatalan perekrutan calon pegawai negeri sipil CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) formasi tahun anggaran 2021 oleh Pemerintah Kabupaten Bangka Barat. Padahal anggaran sudah disahkan oleh legislatif.

Informasi yang didapat, konon kemampuan keuangan APBD yang tidak cukup potensial untuk pembayaran gaji dan tunjangan PPPK yang dibebankan kepada daerah, ditenggarai jadi sebabnya.

Bacaan Lainnya

“Sangat miris dan prihatin terkait kebijakan pembatalan sepihak oleh Pemda Bangka Barat ini padahal pos anggaran sudah kami sahkan,”ujar Naim.

Beberapa hari ini pihaknya menerima aspirasi kawan-kawan honorer mempertanyakan masalah CPNS dan PPPK ini. Untuk itu pihaknya Komisi I akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan dinas terkait termasuk TAPD yang paham masalah anggaran.

“Jujur saja, kita sangat menyayangkan bisa seperti ini. kebijakan pembatalan rekrutmen CPNS dan PPPK ini tanpa koordinasi dengan pihak DPRD terutama Komisi I termasuk perihal kemana larinya anggaran tersebut,”ungkapnya.

Ia menerangkan kalau, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) merupakan mitra dari Komisi I. Namun hingga sekarang pihaknya belum menerima pemberitahuan masalah pembatalan perekrutan CPNS dan PPPK.

“Kita kuatir kalau pos anggaran yang sudah disediakan untuk rekrutmen CPNS dan PPPK malah nanti dialihkan untuk hal lain seperti untuk program berobat gratis misalnya. Tapi kita tunggu saja RDP nanti biar lebih jelas,”ucap Naim.

Sebelumnya, Wakil Bupati Bangka Barat Bong Ming Ming menyebut pembatalan tersebut disebabkan adanya kebijakan terbaru dari pemerintah pusat, bahwa pengadaan CPNS harus satu paket dengan PPPK.

Hal itu menjadi kendala bagi Pemkab Bangka Barat yang sedang mengalami krisis keuangan, karena PPPK dibebankan kepada APBD.

”Kita memang butuh CPNS, namun kebijakan terbaru kan dari CPNS yang kita ajukan itu harus diikuti PPPK sekian persen, kendalanya adalah PPPK tidak ditanggung oleh pusat, tapi dibebankan ke Pemda,”terang Ming Ming.

Menurut Bong Ming Ming, beban yang ditimbulkan dari pengadaan PPPK kurang lebih Rp. 20 milyar dan harus dikucurkan setiap tahun, artinya kalau dipaksakan untuk penerimaan CPNS dengan beban PPPK, khawatirnya beban APBD Bangka Barat tidak kuat,” tukasnya. (Fth/Faberta Babar)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *