Residivis di Pangkalpinang Kembali Diciduk, Kali Ini Curi Handphone dan Barang Elektronik

FAKTA BERITA, PANGKALPINANG – Seorang pria berinisial AH alias Ambar (35), warga Air Itam, Pangkalpinang, kembali berurusan dengan polisi setelah ditangkap atas kasus pencurian handphone. Ambar, yang merupakan residivis kasus pencurian tahun 2023, ditangkap Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Bangka Belitung pada Selasa (3/12/2024) dini hari di Kelurahan Air Itam, Kecamatan Bukit Intan, Pangkalpinang.

“Pelaku adalah residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang sebelumnya pernah dipenjara pada 2023. Kini dia kembali ditangkap atas laporan pencurian,” ujar Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, Minggu (8/12/2024).

Peristiwa pencurian bermula ketika pelaku pulang usai membeli minuman keras (miras) dan melintas di Jalan Pulau Pelepas, Kelurahan Air Itam, tempat korban dan temannya sedang tidur di sebuah pondok.

“Pelaku melihat korban tertidur lelap dan memanfaatkan kesempatan itu untuk mencuri 1 unit handphone dan 1 buah helm milik korban, lalu melarikan diri,” jelas Fauzan.

Korban baru menyadari barangnya hilang setelah terbangun dan segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.

Fauzan mengungkapkan, handphone hasil curian dijual pelaku seharga Rp500 ribu kepada seseorang, dan uang tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Selain kasus ini, pelaku juga diketahui melakukan aksi pencurian di dua lokasi lainnya di Kelurahan Air Itam. Barang-barang curian yang berhasil diambil pelaku antara lain. Besi penutup tangki septik komunal satu unit TV LCD , satu unit AC portable, dan 3 buah tabung gas LPG (3 kg dan 5 kg).

“Pelaku sudah kami amankan bersama barang bukti untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Fauzan.

Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap barang-barang berharga, terutama di tempat-tempat terbuka, untuk menghindari kasus serupa.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *