FAKTA BERITA, PANGKALPINANG – Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung kembali menangkap seorang residivis pencurian dengan pemberatan (curat), RA alias Rian Tato (27). Pelaku yang merupakan spesialis pencurian dengan pemberatan diringkus di rumah orang tuanya di Kelurahan Rawa Bangun, Pangkalpinang, pada Senin (2/12/2024) dini hari.
Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, menyebut pelaku sudah tiga kali keluar masuk penjara dengan kasus serupa. “Pelaku ini residivis kambuhan, sebelumnya dipenjara pada 2016 selama 1 tahun 6 bulan, lalu pada 2021 selama 8 bulan, dan terakhir pada 2022 selama 1 tahun 6 bulan,” ujarnya, Jumat (6/12/2024).
Penangkapan Rian Tato bermula dari laporan pencurian di sebuah kontrakan milik korban TA di Desa Kace Timur, Kabupaten Bangka. Pelaku, bersama seorang rekannya yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO), membobol pintu depan kontrakan untuk mengambil sejumlah barang berharga.
“Barang bukti yang kami amankan berupa 1 unit laptop merk Toshiba, 1 buah tabung gas elpiji 3 kg, serta 6 unit handphone,” kata Fauzan.
Pelaku mengaku barang curian tersebut dijual melalui forum jual beli online menggunakan akun palsu. Hasil penjualannya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Selain kasus di Kace Timur, pelaku juga terlibat pencurian di tiga lokasi lain, yakni Kelurahan Gabek, Kelurahan Kacang Pedang, dan Kelurahan Pasar Padi, dengan total hasil curian berupa beberapa unit handphone.
Polisi masih memburu rekan pelaku yang terlibat dalam kasus ini. “Satu rekan pelaku masih buron. Untuk sementara, Rian Tato sudah kami amankan di Mapolda untuk penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Fauzan.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap aksi pencurian di wilayahnya dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan.