BABEL, FABERTA — Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Erzaldi Rosman menegaskan penolakan atas permintaan masyarakat yang ingin melakukan aktivitas penambangan timah metode ponton selam di Perairan Teluk Kelabat, Desa Bakit, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat.
Keputusan tersebut disampaikannya usai melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) bersama dengan unsur kepala daerah dan institusi terkait pertambangan dan TI Selam di Perairan Teluk Kelabat pada Sabtu (28/8/2021) di gedung Tribata Polda Babel.
“Dari Rakor ini kita sepakat dan sudah memutuskan bahwa terkait permintaan masyarakat yang ingin melakukan penambangan TI selam di Teluk Kelabat, dengan berat hati kami sepakat tidak bisa merestui aktivitas tersebut,” ucap Gubernur.
Kesepakatan ini keluar, kata gubernur, karena pihaknya menilai aktivitas TI selam ini tidak sesuai dengan kaidah-kaidah pertambangan. Disamping itu, motode TI selam ini tingkat keselamatan pekerjanya sangat rendah sekali sehingga resiko ini yang tidak bisa direkomendasikan oleh kementerian.
“Kami harus bertindak tegas, hal ini dikarenakan kami lebih mengedepankan keselamatan dan kesehatan masyarakat,” ujar orang nomor satu Babel tersebut.
Selanjutnya, pihaknya akan segera mengkonsolidasikan putusan ini agar tidak terjadi perbedaan pendapat nantinya sehingga menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan. Selain itu rakor ini juga memutuskan untuk memberhentikan sementara aktivitas penambangan PT LSM.
“Kami sudah bentuk tim konsolidasi yang terdiri dari unsur Polda Bebel, Kejati, Danrem, Danlanal, serta PT LSM sendiri yang akan dipimpin oleh Direktur Ditreskrimsus Polda Babel, Kombes Haryo Sugihartono guna melakukan konsolidasi, diantaranya masalah bendera dan kompensasi dengan masyarakat,” terang Erzaldi.
“Terkait bendera dan kompensasi harus diselesaikan agar tidak menimbulkan fitnah, untuk itu kita berharap tim konsolidasi ini dapat bekerja secepat mungkin, sehingga segera terciptanya aturan-aturan dan ketentuan untuk memperkenankan kembali aktivitas penambangan PT LSM ini dilanjutkan,” jelasnya.
Melalui rakor ini juga, kata gubernur, pihaknya juga sepakat dalam pelaksanaanya tidak akan mengedepankan masalah hukum.
“Kita sepakat untuk tidak mengedepankan masalah hukum. Kita masih upayakan lewat jalur konsolidasi, hal ini guna mengantisipasi agar masalah ini tidak berlarut panjang sehingga menyebabkan perbedaan pendapat yang bisa menjerumuskan orang ke masalah hukum suatu saat nanti,” ucap gubernur.
Gubernur Erzaldi menyampaikan, pihaknya akan segera melakukan pemberhemtian aktivitas tambang di Teluk Kelabat, mulai senin (30/8/2021) dengan tim konsolidasi akan mulai bekerja kurang lebih 10 hari kedepan. (Fsl)