JAKARTA, FABERTA — PT. Kliring Berjangka Indonesia (Persero) resmi menjalankan fungsinya sebagai lembaga kliring penyelesaian dan penjaminan transaksi pasar fisik timah untuk perdagangan timah dalam negeri, mulai 22 Maret 2021.
Bisnis baru yang dijalankan KBI di Bursa Berjangka Jakarta / Jakarta Futures Exchange ini sejalan dengan peran KBI sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam upaya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Direktur Utama PT. KBI Fajar Wibhiyadi, menuturkan Indonesia merupakan negara penghasil timah terbesar di dunia, dan kebutuhan dalam negeri juga cukup besar. Untuk itu, perlu tata niaga yang baik terkait transaksi timah dalam negeri, yang pada akhirnya akan memberikan keuntungan kepada negara dan masyarakat.
“Perdagangan timah dalam negeri pada prinsipnya sama dengan transaksi pasar fisik timah murni batangan, namun perbedaannya adalah para pesertanya. Dalam pasar fisik timah murni batangan, pesertanya adalah buyer dari luar negeri untuk kebutuhan ekspor. Sedangkan dalam perdagangan timah dalam negeri, buyer-nya berasal dari dalam negeri,” katanya melalui keterangan tertulisnya kepada media, Senin (22/3/2021).
Adanya perdagangan timah dalam negeri ini sejalan dengan Peraturan Menteri Perdagangan No 53 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan nomor 44/M-DAG/ PER/7/2014 tentang Ketentuan Ekspor Timah. Dalam peraturan tersebut dinyatakan, transaksi timah murni batangan wajib diperdagangkan di bursa.
“Adanya perdagangan timah dalam negeri ini, tentunya adalah dalam rangka menciptakan transparansi, sehingga semua transaksi yang terjadi tercatat dan dapat dimonitor oleh negara, termasuk berapa kebutuhan ekspor dan kebutuhan dalam negeri sehingga dapat digunakan untuk pengambilan kebijakan selanjutnya,” katanya.
Mekanisme trading, diungkapkan Fajar, pada dasarnya sama dengan transaksi timah luar negeri yang membedakan hanya di lottase, yakni 1 lot = 1 ton, sedangkan untuk ekspor 1 lot = 5 ton. Jenis timah yang diperdagangkan juga sama dengan untuk ekspor, yaitu TLEAD300,200,100,50 dan TPURE099.
Lanjut Fajar, sebagai lembaga kliring penyelesaian dan penjaminan transaksi, dalam perdagangan timah dalam negeri ini KBI akan menjalankan beberapa hal, tentunya terkait memastikan penyelesaian hak dan kewajiban penjual dan pembeli, serta pelaporan transaksi.
Ia menegaskan sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), ke depan KBI akan terus mengeluarkan insiasi-inisiasi baru terkait upaya mendorong ekonomi nasional. Dalam perannya sebagai akselerator ekonomi masyarakat, tentunya sudah menjadi kewajiban bagi KBI untuk mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.
Data dari PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) menyebutkan, pada awal pembukaan perdagangan dalam negeri yang dilakukan pada hari Senin 22 Maret 2021, telah terjadi transaksi sebanyak 150 Lot dengan berat 150 ton dengan harga transaksi Rp356.408.648/ton.
“Kedepan kami optimis, perdagangan timah dalam negeri akan terus tumbuh. Hal ini dikarenakan industri dalam negeri yang membutuhkan timah sebagai bahan baku cukup besar. Untuk itu, kami sebagai lembaga kliring penyelesaian dan penjaminan transaksi, akan terus meningkatkan layanan kepada para pemangku kepentingan di sektor ini,” katanya.(Robby)