Restrukturisasi Pemegang Polis Jiwasraya Tembus 97 Persen, Bagaimana Nasib Nasabah?

Jiwasraya/ist

NASIONAL, FABERTA — Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir melaporkan proses restrukturisasi pemegang polis PT Asuransi Jiwasraya (Persero) telah mencapai 97 persen. Para pemegang polis pun dipastikan akan mendapatkan perhatian khusus pemerintah agar tidak dirugikan.

Erick mengatakan, restrukturisasi dilanjutkan oleh Indonesia Financial Group (IFG) atau PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) selaku Holding BUMN Perasuransian dan Penjaminan. Holding ini dibentuk dan digadang-gadang mampu menyelamatkan pemegang polis asuransi.

Bacaan Lainnya

Hingga Sekarang IFG merima PMN 2021 sebesar Rp20 triliun. Dana segar tersebut sebagiannya dialokasikan untuk program restrukturisasi. “Ini bagian (PMN) dari restrukturisasi dari Jiwasraya yang alhamdulilah sudah mencapai 97 persen. Jadi Insya Allah, nanti para nasabah yang selama ini terkatung-katung bisa diselesaikan,” kata Erick dalam Rapat Kerja bersama Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/9/2021).

Mantan pemilik klub sepak bola Inter Milan itu mejelaskan, pemerintah melalui tim percepatan restrukturisasi berupaya melaksanakan program restrukturisasi secara maksimal. Langkah ini, dilakukan sebagai komitmen dan tanggung jawab pemerintah dalam mengimplementasikan keputusan bersama yang disepakati bersama DPR, hingga otoritas dan lembaga terkait.

Erick menilai proses penyelesaian kasus Jiwasraya tidak terlepas dari dukungan Komisi VI DPR. Sebab, perkara ini tercatat cukup rumit yang menyebabkan para nasabah Jiwasraya terbengkalai selama belasan tahun.

Paralel dengan pelaksanaan program restrukturisasi, Tim Percepatan Restrukturisasi Jiwasraya tengah didera tekanan likuiditas akibat pemberian bunga yang tinggi pada produk asuransi dan investasi, yang dijual pada masa lampau.

Di lain sisi, Kementerian BUMN mencatat, pemegang polis yang setuju dengan restrukturisasi, maka pemegang saham akan mengirimkan asetnya ke IFG atau IFG life. Proses restrukturisasi tersebut bukan berarti Jiwasraya akan bertransformasi menjadi perusahaan asuransi jiwa milik negara. Namun, sebagai langkah penyelamatan para pemegang polis.

“Meski begitu, Jiwasraya akan beroperasi sebagai perseroan terbatas untuk menyelesaikan utang dengan dukungan sisa aset kepada polis yang tidak setuju untuk direstrukturisasi dan dipindahkan kepada IFG life,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *