BANGKA SELATAN, FABERTA — Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Bangka Selatan (Basel) meringkus Nopriandi alias Piyi (34) pada Rabu (24/3/2021) siang.
Penangkapan warga Toboali tersebut didasari dugaan keterlibatan tindak pidana Narkotika berdasarkan laporan LP/A-269/III/2021/Babel/Res Basel tanggal 24 Maret 2020.
Kasat Res Narkoba, AKP Yandri C. Akip mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat terkait seringnya terjadi transaksi Narkotika di sebuah rumah yang terletak di jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Toboali.
Berbekal informasi tersebut, AKP Yandri bersama anggota langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengaman satu orang laki-laki yang diketahui bernama Nopriadi alias Piyi.
“Dari hasil penggeledahan yang disaksikan ketua RT setempat, kami menemukan tiga paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,18 gram,”terang Kasat.
Akibat perbuatan tersebut, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
“Tersangka dan barang bukti saat ini sudah dibawa ke Mapolres Bangka Selatan guna proses pemeriksaan lebih lanjut,”pungkas AKP Yandri. (FB)