Royalti Timah 7 Persen Tak Kunjung Masuk, DPRD Babel Datangi Kemenkeu dan Komisi XI

FAKTA BERITA, PANGKALPINANG – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berencana melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Keuangan serta Komisi XI DPR RI guna mempertanyakan kejelasan realisasi kenaikan royalti timah dengan tarif progresif 3 hingga 7 persen yang hingga kini belum dirasakan daerah.

Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya menyebutkan, meskipun pemerintah pusat telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2025 tentang penyesuaian jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sektor mineral dan batu bara, termasuk timah, namun Dana Bagi Hasil (DBH) yang diterima Bangka Belitung masih mengacu pada tarif lama sebesar 3 persen.

Menurut Didit, dalam regulasi tersebut royalti timah yang sebelumnya bersifat flat 3 persen kini disesuaikan menjadi tarif progresif antara 3 hingga 7 persen berdasarkan harga pasar. Kenaikan ini seharusnya berdampak langsung terhadap peningkatan DBH timah bagi Bangka Belitung.

“Royalti timah ini sudah ditetapkan 7 persen, dan pemerintah pusat telah memungut royalti 7 persen. Tapi kenyataannya, Bangka Belitung masih menerima royalti timah 3 persen,” kata Didit usai memimpin rapat Badan Musyawarah DPRD Babel di Pangkalpinang.

Ia mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diterima DPRD Babel, pemerintah pusat telah menerapkan tarif royalti 7 persen kepada PT Timah. Namun, besaran tersebut belum tercermin dalam pembagian DBH ke daerah.

Pos terkait