FAKTA BERITA, PANGKALPINANG – Sebanyak 104 siswa dan mahasiswa di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Kep. Babel) akan menerima bantuan sosial (bansos) bidang pendidikan dari Pemerintah Provinsi Kep. Babel. Hal ini disampaikan dalam sosialisasi tata cara pencairan dan laporan pertanggungjawaban bantuan yang digelar Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kep. Babel di Ruang Pasir Padi, Kantor Gubernur Kep. Babel, Selasa (25/2/2025).
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kep. Babel, Fery Afriyanto, menegaskan bahwa pemberian bansos pendidikan ini telah sesuai dengan Peraturan Gubernur Kep. Babel Nomor 30 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengelolaan Hibah dan Bantuan Sosial.
“Bantuan sosial ini merupakan instrumen pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup masyarakat, khususnya di bidang pendidikan,” ujar Fery.
Pada tahun anggaran 2025, Pemprov Kep. Babel mengalokasikan dana bansos pendidikan sebesar Rp794.311.000 yang akan diberikan kepada 104 penerima, terdiri dari 70 mahasiswa perguruan tinggi, 19 siswa SMA, dan 15 santri dari pondok pesantren (MTs dan MA).
Fery menjelaskan bahwa Pemprov Kep. Babel tidak dapat mengakomodir seluruh permohonan yang masuk. Oleh karena itu, bantuan ini difokuskan untuk mendukung kebutuhan pendidikan primer seperti pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT), Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP), dan Iuran Pendidikan Pesantren (IPP).
Selain itu, ia mengingatkan para penerima bansos untuk memenuhi kewajiban dalam membuat laporan pertanggungjawaban atas dana yang diterima. Sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang jelas agar tidak terjadi kendala dalam proses pencairan dan pelaporan.
“Saya harap seluruh penerima bansos mengikuti kegiatan ini dengan baik, sehingga tidak ada kendala dalam pelaksanaannya. Begitu juga dengan Biro Kesra, agar menjalankan tugasnya dengan optimal dan sesuai aturan,”tegas Fery.